Senin, 09 Mei 2005

Khusuk waktu Sholat

Bergerak lebih dari 3 kali sewaktu sholat

Sholat merupakan komunikasi langsung antara seorang hamba dengan Robbnya (Allah swt) sehingga diperlukan kekhusyu’an dan ketenangan.

Di antara hal yang disepakati para ulama adalah bahwa banyaknya gerakan dalam shalat yang tidak termasuk dalam gerakan sholat itu sendiri baik disengaja atau karena lupa maka membatalkan sholat.

Para ulama Syafi’iyah memang mengembalikan makna gerakan yang banyak kepada kebiasaan yang lazim yaitu tiga kali gerakan atau lebih secara berturut-turut.

Dan pengertian berturut-turut adalah suatu gerakan yang bersambung dengan gerakan yang lainnya.

Namun demikian untuk melihat bagaimana sebenarnya permasalahan ini ada baiknya kita melihat apa yang dikatakan oleh Imam Nawawi yang di kutip oleh Sayyid Sabiq di dalam bukunya Fiqhus Sunnah, bahwa Imam Nawawi mengatakan, ”Perbuatan yang tidak termasuk dalam pekerjaan shalat jika ia menimbulkan banyak gerak itu membatalkan, tetapi jika hanya menimbulkan sedikit gerak, itu tidaklah membatalkan. Seluruh ulama sepakat dalam hal ini, tetapi dalam menentukan ukuran yang banyak atau gerak yang sedikit terdapat empat pendapat.”

Imam Nawawi memilih yang keempat, ”Adapun pendapat yang shahih dan masyhur ialah mengembalikan soal itu kepada kebiasaan yang lazim. Jadi yang biasa dianggap sedikit oleh orang banyak, seperti memberi isyarat ketika menjawab salam, menanggalkan sandal, melepaskan sorban dan meletakkannya, juga mengenakan pakaian yang ringan atau melepaskannya, begitu pula mengambil benda kecil atau meletakkannya, menolak orang yang hendak lewat di depan atau menggosok lendir di baju dan lainnya, semua itu tidaklah membatalkan. Akan tetapi, kalau menurut orang pekerjaan itu dikategorikan gerak yang banyak, seperti banyak melangkah dan berturut-turut atau melakukan perbuatan yang sambung-menyambung, hal itu membatalkan.”

Selanjutnya,kata Nawawi, ”Sahabat sepakat bahwa bergerak banyak yang membatalkan itu ialah jika berturut-turut. Jadi, jika gerakannya berselang-seling, tidaklah membatalkan shalat, seperti melangkah kemudian berhenti sebentar, lalu melangkah lagi selangkah atau dua langkah, yakni secara terpisah-pisah. Seandainya ini diulang-ulang walaupun sampai seratus langkah atau lebih tidaklah apa-apa. Adapun gerakan ringan seperti menggerakkan jari untuk menghitung tasbih atau disebabkan gatal dan lainnya, hal itu tidaklah membatalkan shalat walaupun dilakukan secara berturut-turut dan hukumnya hanya makruh. Syafi’i telah menghitung-hitung bacaan ayat dengan cara menggenggamkan tangan tidaklah membatalkan shalatnya, tetapi sebaiknya hal itu ditinggalkan.” (Fiqhus Sunnah edisi terjemahan juz I hal 411 – 412)

Jadi batal tidaknya gerakan—yang bukan gerakan sholat—sebanyak tiga kali di dalam sholat dikembalikan kepada kebiasaan yang lazim.

Jika memang kebiasaan masyarakat setempat menganggap bahwa tiga kali gerakan adalah tidak termasuk dalam banyak gerakan maka diperbolehkan dan jika masyarakat menganggap sebaliknya maka batal sholatnya.

Sebagaimana hadits Rasulullah saw bahwa beliau saw sedang sholat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah saw dari Abil ‘Ash bin Robi’ah bin Abdisy Syams.. Tatkala beliau saw bersujud maka beliau saw meletakkannya dan apabila beliau saw berdiri kembali menggendongnya.” (HR Bukhori)

Kamis, 05 Mei 2005

Hutang kartu kredit

Hutang merupakan amanah yang harus ditunaikan sebagaimana firman Allah swt,”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.” (QS. An Nisaa : 58)

Adapun dalil Hadits adalah dari Adi Dzar yang mengatakan,”Aku bersama Nabi saw dan tatkala aku diperlihatkan Uhud, beliau saw bersabda,”Aku tidak ingin Uhud ini dirubah dengan emas serta masih ada padaku diatas tiga dinar kecuali satu dinar yang aku simpan untuk melunasi hutangku.” (HR. Bukhori)

Islam meminta kepada orang yang berhutang dan memiliki kesanggupan membayar agar segera melunasinya hingga waktu yang telah disepakati pembayarannya karena penangguhan dalam hal ini adalah kezaliman sebagaimana hadits Rasulullah saw : “Penangguhan pembayaran hutang bagi orang yang mampu membayarnya adalah kezaliman. “ (HR. Bukhori)

Penangguhan diperbolehkan jika orang yang berhutang tidak memiliki kesanggupan melunasinya sebagaimana firman Allah swt : “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia lapang. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqoroh : 280)

Jika anda sudah berusaha keras untuk melunasi utang kepada pihak yang memberikan utang (bank) namun terus menemui jalan buntu, terlebih lagi anda sudah pastikan bahwa catatan hutang anda di bank tersebut sudah terhapus maka anda dapat melunasinya dengan cara mensedekahkannya dengan memisahkan antara hutang pokok dan bunga yang ada pada hutang anda (jika anda mengetahuinya).

Untuk hutang pokoknya anda bisa sedekahkan ke tampat-tempat kebaikan, seperti : masjid, pesantren, anak yatim, fakir miskin dan lainnya. Hal itu dikarenakan pada hakekatnya harta yang ada pada manusia adalah milik Allah swt, sebagaimana firman-Nya,”Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah (sebagian) dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadid : 7)

Adapun bunga yang ada pada utang anda adalah harta yang diharamkan Allah swt maka tidak bisa disedekahkan ke tempat-tempat kebaikan seperti diatas, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Wahai manusia sesungguhnya Allah swt baik, Dia tidak menerima kecuali yang baik-baik. Dan sesungguhnya Allah swt telah memerintahkan orang-orang beriman yang mana juga telah diperintahkan kepada para Rasul dengan firman-Nya,”Wahai para Rasul makanlah oleh kalian yang baik-baik dan beramal sholehlah. Sesungguhnya Aku Mengetahui apa-apa yang kamu lakukan.” Dan firman-Nya,”Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa-apa yang telah Kami rezekikan kepadamu.’… (HR. Muslim).

Dari para ulama, termasuk Syeikh Yusuf al Qorodhowi, berpendapat bahwa bunga bank itu bukanlah milik si penabung juga bukan milik bank namun milik umum. Jadi bunga itu haruslah diberikan untuk kepentingan-kepentingan masyarakat umum, seperti : pembangunan MCK, perbaikan sarana-sarana umum di sekitar rumah anda, keindahan taman umum, atau yang lainnya.

Tekad (niat) anda untuk membayar hutang mudah-mudahan menjadi bukti kesungguhan anda sehingga akan mendatangkan pertolongan dari Allah swt kepada anda termasuk pelunasan hutang anda kepada pihak bank.

Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa mengambil harta manusia dan ingin membayarnya, maka Allah akan (menolong) untuk membayarnya; dan barangsiapa mengambilnya dan ingin membinasakannya maka Allah akan (menolong) untuk membinasakannya.” (HR. Bukhori)

Ibnu Hajar dalam menjelaskan hadits diatas didalam bukunya “Fathul Bari” mengatakan : “Apabila seorang berniat untuk membayar dengan apa yang akan dianugerahkan Allah kepadanya, maka hadits tersebut telah menyatakan bahwa Allah akan menolongnya untuk membayar hutangnya baik dibukakan rezeki kepadanya di dunia atau Dia menanggungnya di aktherat.” (Fathul Bari juz V hal. 62)

Wallahu A’lam.