Rabu, 23 Juni 2010

MANUSIA DENGAN CAHAYA KESUCIAN




Tak banyak kaum muslimin mengetahui bagaimana bentuk fisik Rasullulah SAW. 
Banyak riwayat mengungkapkan, beliau adalah sosok yang sangat tampan dengan tubuh proporsional. Kulitnya putih bersih dan kemerahan, wajahnya bersinar. Dalam salah satu riwayat, Annas bin Malik mengungkapkan, Rasulullah SAW tidak berperawakan terlalu tinggi tapi juga tidak pendek; kulitnya tidak putih bule, tapi juga tidak sawo matang; rambutnya ikal tidak terlalu keriting, tapi juga tidak kaku; rambut di kepala dan janggutnya tidak ada sampai 20 lembar uban.
Dalam hadist lain, Anas bin Malik menceritakan, bentuk tubuh Rasulullah SAW sedang, tidak tinggi, tidak pula pendek. Bentuk tubuhnya bagus. Rambutnya tidak terlalu keriting, tidak pula lurus kaku, warnanya kehitam-hitaman. Beliau selalu berjalan cepat. Menurut hadist lain, perawakan Rasulullah SAW sedang, bahunya bidang; rambutnya lebat mencapai daun telinga. Jika mengenakan pakaian merah, tiada seorang pun yang lebih tampan dari beliau.
Dalam sebuah hadist, Al-Bara bin Azib menyatakan,”Aku tidak pernah melihat sosok lelaki yang berambut panjang dan terurus rapi dengan pakaian merah yang lebih tampan dari Rasulullah SAW. Rambutnya terurai mencapai kedua bahunya yang bidang; perawakannya tidak pendek, tapi tidak pula terlampau tinggi.”
Hadist lain mengisahkan, telapak tangan dan kakinya terasa tebal, kepalanya besar, demikian pula tulang persendiannya, sementara bulu dadanya panjang. Bila beliau berjalan, jalannya gontai seolah sedang turun ke dataran yang lebih rendah. “Tidak pernah aku melihat sosok seumpama beliau, baik sebelum maupun sesudahnya,” kata Al-Bara.
Menurut sahabat dan menantunya, Ali bin Abi Thalib, rambut Rasulullah SAW tidak keriting bergulung, tidak pula lurus kaku, melainkan ikal bergelombang. Tubuhnya tidak gemuk, dagunya tidak lancip, wajahnya agak bundar, sementara kulitnya putih kemerah­merahan. Matanya hitam pekat, bulu-bulu halus dan lebat memanjang dari dada sampai pusar. Jalannya tegap dan cepat, seakan-akan turun ke dataran yang rendah; dan jika berpaling, seluruh badannya ikut berpaling. Menurut Ali pula, di antara kedua bahunya Rasulullah SAW terdapat khatamun nubuwwah, “tanda kenabian”.
Dalam suatu riwayat, Jabir bin Samurah mengungkapkan perihal khatamun nubuwwah. “Aku pernah melihat khatamun nubuwwah yang terletak di antara kedua bahu Rasulullah SAW. Bentuknya seperti sepotong daging berwarna merah sebesar telur burung dara”, tuturnya. Dan menurut Abu Sa’id Al-Khudri, tanda kenabian itu ada di bagian belakang tubuh Rasulullah SAW, merupakan daging yang menyembul.
Cerita Abdullah bin Sirjis lain lagi. “Suatu hari aku menghadap Rasulullah SAW sewaktu beliau sedang berada di antara para sahabatnya. Aku mengelilingi tubuh beliau. Rupanya beliau mengerti apa yang aku inginkan. Maka beliau melepaskan selendang dari punggungnya, hingga terlihat olehku tempat khatamun nubuwwah di antara kedua bahunya, sebesar genggaman tangan, di sekitarnya terdapat tahi lalat, seperti kumpulan jerawat.”
Banyak riwayat yang menceritakan, siapa yang sempat mencium khatamun nubuwwah akan mendapat syafaat Rasulullah SAW dan bersama-sama beliau masuk surga. Di akhir khutbahnya setelah melakukan haji wada’ Rasulullah SAW minta kerelaan seluruh kaum muslimin atas segala kekhilafannya. “Kalau ada utang, silakan menagih secepatnya; kalau ada yang pernah merasa disaki, bisa menuntut qisas balik,” sabda beliau.
Tiba-tiba ada salah seorang sahabat yang berdiri. Ia menuntut qisas, karena pernah tak sengaja terkena cambuk Rasulullah SAW. Maka Rasulullah SAW pun menyuruhnya maju untuk melakukan qisas. Beberapa sahabat tidak sabar dan bersiap mencabut pedang. “Waktu itu aku tidak mengenakan baju, ya Rasulullah,” kata si penuntut qisas. Maka Rasulullah SAW pun membuka bajunya dan bersiap menerima cambuk.
Tapi, tidak dinyana, dengan sigap secepat kilat, si penuntut qisas itu langsung memeluk Rasulullah SAW dan menciumi khatamun nubuwwah di punggung beliau. Maka para sahabat pun kontan lega dan terharu, sementara si penuntut qisas mendapat pujian Rasulullah SAW karena kecerdikannya. Hati Rasulullah sangat pemurah, ucapannya selalu benar, akhlaqnya lemah lembut, dan sangat ramah. Siapa pun yang melihatnya pasti menaruh hormat. Dan siapa pun yang pernah berkumpul dan mengenalnya, akan mencintainya.
Menurut Hind bin Halah, Rasulullah SAW sosok yang berwibawa dan berjiwa besar, wajahnya selalu cerah bagai rembulan di malam purnama, dan berjiwa sebagai pelindung. 
Rambutnya bergelombang, disisir rapih bersih dan belah dua; atau diuarai menjuntai melampaui daun telinga. Dahinya lebar, alisnya melengkung bagaikan dua bulan sabit terpisah, di antar keduanya terdapat urat yang kemerah-merahan. 
Hidungnya mancung dan bercahaya hingga tampak lebih mancung. Lehernya mulus dan tegak, kedua pipinya halus, mulutnya lebar serasi dengan bentuk wajahnya, giginya agak jarang tapi teratur rapih, bulu dadanya halus, jenggotnya lebat dan rapih.
Hind bin Halah menuturkan juga, bahwa bentuk tubuh Rasulullah SAW sedang, badannya berisi, perut dan dadanya yang bidang sejajar, jarak antara kedua bahunya lebar, tulang persendiannya besar. 
Bagian tubuh yang tidak ditumbuhi bulu rambut bersih bercahaya. Dari pangkal leher hingga pusar tumbuh bulu tebal bagaikan garis. Kedua susu dan perutnya bersih; kedua hasta, bahu, dan dada bagian atas berbulu halus; kedua ruas tulang tangannya panjang. Kedua telapak tangan dan kakinya tebal, jemarinya panjang, lekukan telapak kakinya tidak menempel ke tanah. Kedua kakinya licin hingga, air pun tidak menempel.
Bila berjalan, beliau angkat kakinya dengan tegap, melangkah dengan mantap dan sopan. Jalannya cepat, seolah turun ke dataran yang lebih rendah. Bila menoleh, beliau memalingkan seluruh tubuhnya. Pandangannya penuh makna, terarah ke bawah, hingga pandangan ke bumi lebih lama dari pandangan ke langit. Bila ada sahabat berjalan, beliau berjalan di belakangnya; bila berpapasan, beliau menyapa dengan salam yang ramah.
Mengenai wajah Rasulullah SAW, terungkap dalam sebuah riwayat yang bersumber dari Abu Ishaq. Suatu hari seorang laki-laki bertanya kepada Al-Bara bin Azib, “Apakah wajah Rasulullah SAW lancip bagaikan pedang?” “Tidak. Wajah beliau bagai rembulan,” jawab Al-Bara. “Tak ada sesuatu pun yang aku lihat lebih indah daripada wajah Rasulullah SAW, seolah-olah matahari mengelilingi wajahnya. Tak ada seorang pun yang aku lihat lebih cepat jalannya daripada Rasulullah SAW, seolah-olah bumi terlipat. Sungguh kami bersusah payah mengikuti jalan beliau, sementara Rasulullah SAW jalan terus tidak mempedulikan kami,” Ujar Abu Hurairah. 

-- 0 0 0 -­

Sabtu, 12 Juni 2010

Hukum Orang yang Dipaksa Cerai

Menurut jumhur ulama bahwa seseorang yang dipaksa untuk menjatuhkan talak (cerai) terhadap isterinya maka talak tersebut tidaklah jatuh dikarenakan orang itu tidak meniatkan untuk menceraikannya. Adapun niat yang ada didalam diri orang itu adalah menghindari kemudaratan atau bahaya yang akan menimpa dirinya, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Sesungguhnya Allah swt telah membebaskan umatku karena keliru, lupa dan mereka yang dipaksa.” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi) juga sabda Rasulullah saw,”Tidak ada talak dalam ketertutupan (akalnya).” (HR. Abu Daud) maksudnya dipaksa. Inilah pendapat yang kuat.

Sedangkan para ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa talak orang yang dipaksa tetap jatuh karena dia berniat untuk menceraikan walaupun dia tidak menyukai akibat dari perbuatannya itu. Ia seperti orang yang bercanda dalam talak dan talak tetap jatuh, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Tiga perkara yang seriusnya adalah serius dan bercandanya juga serius, yaitu : menikah, talak dan ruju’.” (HR. Para imam yang lima dan Ahmad kecuali Nasai)
(al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IX hal 6885)

Diantara dalil jumhur adalah mengqiyaskan talak karena dipaksa dengan talak yang dijatuhkan saat sedang marah. Hal itu dikarenakan kedua-duanya mengakibatkan orang yang mengatakannya tidak berniat atas apa yang diucapkan. Seorang yang marah ketika mengucapkan talak terhadap istrinya dianggap tidak ada niatan untuk itu dikarenakan akal sehatnya sedang tertutupi oleh amarah yang membara didalam dirinya. Sedangkan orang yang dipaksa mengucapkan talak terhadap istrinya mengetahui secara sadar apa yang diucapkannya itu namun hatinya mengingkari apa yang diucapkannya itu dikarenakan ancaman yang ditujukan kepadanya.

Untuk itu tidaklah disebut terpaksa kecuali dengan tiga persyaratan :

  1. Orang yang dipaksa tersebut dalam keadaan ditekan dan tidak kuasa menghalaunya.
  2. Orang yang dipaksa tersebut betul-betul mengira bahwa sesuatu yang diancamkan terhadapnya akan terjadi.
  3. Sesuatu yang diancamkan terhadapnya adalah yang membawa celaka / bahaya seperti pembunuhan, pemutusan, penganiayaan, penahanan untuk waktu yang lama dan lainnya. (al Mujmu’ juz XVI hal 67, Maktabah Syamilah)

Adapun argumentasi para ulama madzhab Hanafi yang mengqiyaskan talak karena dipaksa dengan orang yang bercanda menurut Ibnul Qoyyim adalah qiyas yang rusak. Beliau mengakatakn,”Sesungguhnya seorang yang dipaksa tidaklah berniat terhadap ucapannya dan juga akibat darinya. Dia mengatakan yang demikian dikarenakan dirinya didorong dan dipaksa untuk mengatakannya serta dia tidaklah dipaksa untuk berniat. Adapun orang yang bercanda, dia mengatakan suatu perkataan itu dikarenakan pilihan dan niat tanpa menginginkan akibatnya. Dan hukum ini bukan kembali kepada dirinya tapi kepada Sang pembuat syariat. Orang yang bercanda ini menginginkan perkataannya itu dan menginginkan tidak ada akibatnya. Bukanlah demikian, sesungguhnya siapa yang menyentuh sebab-sebab hukum karena pilihannya berarti dia telah mengharuskan atas konsekuensinya walaupun dirinya tidak menginginkannya. Adapun orang yang dipaksa, dia tidak menginginkan ini dan juga itu. Maka qiyas mereka (para ulama madzhab hanafi) orang yang mentalak karena dipaksa dengan orang yang bercanda adalah qiyas yang rusak. (Aunul Ma’bud juz V hal 77, Maktabah Syamilah)

Jadi jika tekanan yang dilakukan pihak istri terhadap suami begitu berat sehingga dia tidak memiliki pilihan lain kecuali mengucapkan kata talak maka talak itu tidaklah jatuh walaupun dia juga menandatangani diatas kertas bermaterai dikarenakan kertas itu masih belum diajukan ke pihak pengadilan.

___________________________________________________________stf