Sabtu, 12 Juni 2010

Hukum Orang yang Dipaksa Cerai

Menurut jumhur ulama bahwa seseorang yang dipaksa untuk menjatuhkan talak (cerai) terhadap isterinya maka talak tersebut tidaklah jatuh dikarenakan orang itu tidak meniatkan untuk menceraikannya. Adapun niat yang ada didalam diri orang itu adalah menghindari kemudaratan atau bahaya yang akan menimpa dirinya, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Sesungguhnya Allah swt telah membebaskan umatku karena keliru, lupa dan mereka yang dipaksa.” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi) juga sabda Rasulullah saw,”Tidak ada talak dalam ketertutupan (akalnya).” (HR. Abu Daud) maksudnya dipaksa. Inilah pendapat yang kuat.

Sedangkan para ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa talak orang yang dipaksa tetap jatuh karena dia berniat untuk menceraikan walaupun dia tidak menyukai akibat dari perbuatannya itu. Ia seperti orang yang bercanda dalam talak dan talak tetap jatuh, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Tiga perkara yang seriusnya adalah serius dan bercandanya juga serius, yaitu : menikah, talak dan ruju’.” (HR. Para imam yang lima dan Ahmad kecuali Nasai)
(al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IX hal 6885)

Diantara dalil jumhur adalah mengqiyaskan talak karena dipaksa dengan talak yang dijatuhkan saat sedang marah. Hal itu dikarenakan kedua-duanya mengakibatkan orang yang mengatakannya tidak berniat atas apa yang diucapkan. Seorang yang marah ketika mengucapkan talak terhadap istrinya dianggap tidak ada niatan untuk itu dikarenakan akal sehatnya sedang tertutupi oleh amarah yang membara didalam dirinya. Sedangkan orang yang dipaksa mengucapkan talak terhadap istrinya mengetahui secara sadar apa yang diucapkannya itu namun hatinya mengingkari apa yang diucapkannya itu dikarenakan ancaman yang ditujukan kepadanya.

Untuk itu tidaklah disebut terpaksa kecuali dengan tiga persyaratan :

  1. Orang yang dipaksa tersebut dalam keadaan ditekan dan tidak kuasa menghalaunya.
  2. Orang yang dipaksa tersebut betul-betul mengira bahwa sesuatu yang diancamkan terhadapnya akan terjadi.
  3. Sesuatu yang diancamkan terhadapnya adalah yang membawa celaka / bahaya seperti pembunuhan, pemutusan, penganiayaan, penahanan untuk waktu yang lama dan lainnya. (al Mujmu’ juz XVI hal 67, Maktabah Syamilah)

Adapun argumentasi para ulama madzhab Hanafi yang mengqiyaskan talak karena dipaksa dengan orang yang bercanda menurut Ibnul Qoyyim adalah qiyas yang rusak. Beliau mengakatakn,”Sesungguhnya seorang yang dipaksa tidaklah berniat terhadap ucapannya dan juga akibat darinya. Dia mengatakan yang demikian dikarenakan dirinya didorong dan dipaksa untuk mengatakannya serta dia tidaklah dipaksa untuk berniat. Adapun orang yang bercanda, dia mengatakan suatu perkataan itu dikarenakan pilihan dan niat tanpa menginginkan akibatnya. Dan hukum ini bukan kembali kepada dirinya tapi kepada Sang pembuat syariat. Orang yang bercanda ini menginginkan perkataannya itu dan menginginkan tidak ada akibatnya. Bukanlah demikian, sesungguhnya siapa yang menyentuh sebab-sebab hukum karena pilihannya berarti dia telah mengharuskan atas konsekuensinya walaupun dirinya tidak menginginkannya. Adapun orang yang dipaksa, dia tidak menginginkan ini dan juga itu. Maka qiyas mereka (para ulama madzhab hanafi) orang yang mentalak karena dipaksa dengan orang yang bercanda adalah qiyas yang rusak. (Aunul Ma’bud juz V hal 77, Maktabah Syamilah)

Jadi jika tekanan yang dilakukan pihak istri terhadap suami begitu berat sehingga dia tidak memiliki pilihan lain kecuali mengucapkan kata talak maka talak itu tidaklah jatuh walaupun dia juga menandatangani diatas kertas bermaterai dikarenakan kertas itu masih belum diajukan ke pihak pengadilan.

___________________________________________________________stf